Landasan


LANDASAN HUKUM
IKATAN JURNALIS INDONESIA (IJI)

A. LANDASAN KONSTITUSIONAL

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

IJI berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusional, khususnya:

  • Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran.
  • Pasal 28E ayat (3) mengenai hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F mengenai hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi kebebasan memperoleh, mengolah, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi secara bertanggung jawab.


B. LANDASAN UTAMA BIDANG PERS

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ini merupakan landasan hukum utama dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik IJI.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku.

IJI menjadikan UU Pers sebagai pedoman dalam:

  • menjalankan kemerdekaan pers;
  • melaksanakan kegiatan jurnalistik;
  • memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi;
  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum;
  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
  • menghormati hak masyarakat;
  • menjaga independensi dan profesionalitas wartawan.

Pasal 6 UU Pers secara khusus menempatkan pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum. Dewan Pers juga menegaskan kembali fungsi tersebut dalam pernyataan resminya pada 2026.

Catatan penting: UU Pers juga membedakan antara wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers. Karena itu, IJI sebagai organisasi wartawan tidak boleh dicampuradukkan secara hukum dengan perusahaan/media pers yang menerbitkan produk jurnalistik.


C. LANDASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

UU ini dapat menjadi salah satu dasar apabila IJI didirikan dan menjalankan kegiatan sebagai organisasi kemasyarakatan berbentuk perkumpulan.

4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

UU No. 16 Tahun 2017 menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Statusnya masih berlaku.

Dengan demikian, IJI dalam menjalankan organisasinya wajib:

  • berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • menjaga keutuhan NKRI;
  • mempunyai tujuan dan kegiatan yang jelas;
  • mempunyai struktur organisasi;
  • memiliki AD/ART;
  • menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab;
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. LANDASAN HUKUM BADAN HUKUM PERKUMPULAN

5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Untuk IJI yang menggunakan bentuk Perkumpulan berbadan hukum, legalitasnya diperoleh melalui proses pendirian dengan Akta Notaris dan pengesahan badan hukum melalui Kementerian yang membidangi hukum/AHU.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa perkumpulan merupakan badan hukum yang dibentuk oleh kumpulan orang untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu dan untuk melakukan kegiatan hukum keperdataan harus memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri.

6. Akta Notaris Pendirian IJI

Akta pendirian merupakan dokumen autentik yang memuat antara lain:

  • nama organisasi;
  • kedudukan;
  • maksud dan tujuan;
  • asas;
  • visi dan misi;
  • keanggotaan;
  • struktur organisasi;
  • kewenangan pengurus;
  • mekanisme musyawarah;
  • keuangan;
  • perubahan AD/ART;
  • pembubaran organisasi.

Pembuatan akta tersebut dilakukan melalui notaris sesuai ketentuan mengenai jabatan notaris.

Dasar hukumnya adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.


E. PENGESAHAN KEMENTERIAN HUKUM / AHU

7. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum

Setelah akta pendirian dibuat oleh notaris, IJI dapat mengajukan pengesahan badan hukum melalui sistem AHU.

Dokumen legalitas yang perlu dimiliki IJI antara lain:

  1. Akta Pendirian;
  2. AD/ART;
  3. SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum;
  4. NPWP organisasi;
  5. data kepengurusan;
  6. domisili/kedudukan organisasi sesuai ketentuan administrasi yang berlaku;
  7. dokumen perubahan apabila terjadi perubahan kepengurusan atau AD/ART.

AHU sendiri menyediakan layanan khusus untuk Perkumpulan, termasuk layanan pendirian dan administrasi badan hukum.


F. LANDASAN KODE ETIK JURNALISTIK

8. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

IJI menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh anggota dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dan kemudian disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

Kode etik tersebut menjadi pedoman dalam menjaga integritas dan profesionalitas wartawan.

Prinsip utama IJI:

Berita harus berdasarkan fakta.
Informasi harus diverifikasi.
Pemberitaan harus berimbang.
Wartawan harus independen.
Kebenaran harus diutamakan.
Kesalahan harus dikoreksi.


G. PEDOMAN PERILAKU DAN STANDAR PERS PROFESIONAL

9. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024

IJI juga berpedoman pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Peraturan tersebut mengatur standar pers profesional, perilaku wartawan, kewajiban wartawan profesional, hak publik, perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa pers. Status peraturan tersebut tercatat berlaku.


H. STANDAR ORGANISASI WARTAWAN

10. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan

Ini sangat penting bagi IJI.

Dewan Pers telah menetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, berlaku sejak 30 Oktober 2025.

Peraturan ini menjadi rujukan penting bagi organisasi yang ingin membangun kelembagaan sebagai organisasi wartawan yang profesional.

Artinya, IJI sebaiknya tidak hanya berhenti pada legalitas AHU, tetapi juga membangun organisasi sesuai standar organisasi wartawan yang ditetapkan Dewan Pers.


I. STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN

11. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan

IJI mendorong setiap anggota untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik serta mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai mekanisme yang berlaku.

Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 menjadi dasar standar kompetensi wartawan dan sertifikasi kompetensi wartawan.

Namun perlu ditegaskan:

Keanggotaan seseorang di IJI tidak otomatis menjadikan orang tersebut wartawan kompeten/bersertifikat Dewan Pers.

Sertifikat kompetensi diperoleh melalui mekanisme UKW sesuai ketentuan Dewan Pers.


J. PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

12. Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008

IJI berpedoman pada Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang mengatur perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketentuannya antara lain berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan, intimidasi, penyensoran dan bentuk gangguan terhadap kerja jurnalistik.

IJI juga menegaskan bahwa setiap anggota wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.


K. JURNALISTIK MEDIA SIBER

Apabila IJI atau anggota bekerja sama dengan/menjalankan media siber, dapat dijadikan pedoman:

13. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman ini penting untuk mengatur publikasi berita melalui media daring, termasuk prinsip verifikasi, koreksi, hak jawab dan tanggung jawab atas konten jurnalistik.


L. MEDIA SOSIAL

14. Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022

IJI juga dapat menjadikan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers sebagai rujukan apabila organisasi/media menggunakan media sosial untuk mendistribusikan produk jurnalistik.


M. PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE / AI

15. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025

Dalam perkembangan teknologi jurnalistik, IJI juga dapat memasukkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik sebagai pedoman.

Peraturan ini mengatur penggunaan AI dalam membantu proses jurnalistik dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Ini sangat relevan bagi IJI di era digital agar AI menjadi alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab dan verifikasi jurnalis.


N. DOKUMEN INTERNAL YANG MENJADI LANDASAN IJI

Selain peraturan perundang-undangan, IJI harus memiliki aturan internal berupa:

1. Anggaran Dasar (AD)

Sebagai dasar hukum internal organisasi.

2. Anggaran Rumah Tangga (ART)

Sebagai aturan teknis pelaksanaan organisasi.

3. Kode Etik IJI

Mengatur perilaku seluruh anggota.

4. Peraturan Organisasi (PO)

Mengatur mekanisme kerja organisasi.

5. Pedoman Perilaku Jurnalis IJI

Mengatur hubungan wartawan dengan narasumber, masyarakat, aparat, pemerintah, perusahaan dan pihak lainnya.

6. Kartu Tanda Anggota (KTA)

Sebagai identitas internal organisasi, bukan pengganti sertifikat kompetensi wartawan.

7. Surat Keputusan Pengurus

Sebagai dasar pelaksanaan program dan pengangkatan kepengurusan.


RUMUSAN RESMI UNTUK AD/ART IJI

Jika ingin dibuat dalam bahasa hukum yang lebih formal, dapat menggunakan rumusan berikut:

IKATAN JURNALIS INDONESIA (IJI) berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan dan badan hukum perkumpulan, peraturan Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menjalankan fungsi dan tujuan organisasi, IJI menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi, independensi jurnalistik, profesionalitas, akurasi, verifikasi, keberimbangan, kejujuran, kebenaran, kepentingan publik, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

IJI berkomitmen membangun organisasi wartawan yang profesional, berintegritas, bertanggung jawab, transparan dan terpercaya serta senantiasa meningkatkan kompetensi anggota melalui pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi jurnalistik.

Catatan hukum yang sangat penting

1. IJI sebagai organisasi wartawan
→ memiliki legalitas organisasi/badan hukum sesuai bentuk yang dipilih.

2. Wartawan anggota IJI
→ bekerja berdasarkan UU Pers, KEJ dan standar kompetensi/profesionalitas.

3. Perusahaan/media pers
→ apabila IJI atau pihak lain menerbitkan media sebagai perusahaan pers, badan hukum dan pengelolaan medianya harus memenuhi ketentuan UU Pers serta standar Dewan Pers.