Kode Etik

KODE ETIK JURNALIS IJI

MUKADIMAH

Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Ikatan Jurnalis Indonesia (IJI) menyadari bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalitas, independensi, akurasi dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Oleh karena itu, setiap anggota IJI wajib menjaga kehormatan profesi, menjunjung kebenaran, menghormati hukum, melindungi kepentingan publik dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan profesi.

Kode Etik IJI ini menjadi pedoman internal organisasi dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Peraturan tersebut masih tercatat berlaku dalam JDIH Dewan Pers.


PASAL 1

KETAATAN PADA KODE ETIK

Setiap anggota IJI wajib:

  1. Memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi jurnalistik.
  4. Menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
  5. Tidak menggunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum dan etika.

PASAL 2

KEBENARAN DAN AKURASI

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, anggota IJI wajib:

  1. Menyampaikan informasi berdasarkan fakta.
  2. Melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
  3. Tidak membuat, mengubah, merekayasa atau memanipulasi fakta.
  4. Tidak mencampurkan fakta dengan opini pribadi secara menyesatkan.
  5. Menyebutkan sumber informasi secara tepat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan sumber.
  6. Tidak menyampaikan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta.

Prinsip IJI:

Cepat itu penting, tetapi benar jauh lebih penting.


PASAL 3

INDEPENDENSI

Anggota IJI wajib menjaga independensi jurnalistik.

Anggota dilarang:

  1. Menerima suap untuk memengaruhi pemberitaan.
  2. Memeras narasumber dengan menggunakan identitas wartawan.
  3. Mengancam pihak tertentu dengan pemberitaan.
  4. Memanfaatkan informasi jurnalistik untuk keuntungan pribadi yang tidak patut.
  5. Membiarkan kepentingan politik, ekonomi, kelompok atau pribadi menghilangkan independensi pemberitaan.

PASAL 4

BERIMBANG DAN ADIL

Dalam pemberitaan yang menyangkut konflik, tuduhan atau perselisihan, anggota IJI wajib:

  1. Berusaha memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.
  2. Memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
  3. Tidak menghakimi seseorang sebelum adanya proses dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
  4. Membedakan antara fakta, dugaan, tuduhan, pendapat dan keputusan hukum.

PASAL 5

NARASUMBER

Anggota IJI wajib:

  1. Menghormati narasumber.
  2. Menyampaikan identitas narasumber secara akurat.
  3. Menghormati kesepakatan mengenai kerahasiaan sumber.
  4. Tidak mengubah substansi pernyataan narasumber secara menyesatkan.
  5. Melakukan konfirmasi apabila informasi yang diterima berpotensi merugikan seseorang atau lembaga.

PASAL 6

LARANGAN PLAGIARISME

Anggota IJI dilarang:

  1. Mengambil karya jurnalistik orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
  2. Menyalin berita tanpa atribusi yang layak.
  3. Memanipulasi foto, video, rekaman atau dokumen sehingga menyesatkan publik.
  4. Menggunakan karya orang lain tanpa memperhatikan hak cipta dan ketentuan yang berlaku.

PASAL 7

JUDUL DAN KONTEN BERITA

Judul berita harus sesuai dengan isi berita.

Anggota IJI dilarang membuat:

  • judul menyesatkan;
  • clickbait yang mengubah makna fakta;
  • judul provokatif tanpa dasar;
  • informasi yang sengaja dipelintir untuk meningkatkan jumlah pembaca.

Judul boleh menarik perhatian, tetapi tidak boleh menipu pembaca.


PASAL 8

BERITA DUGAAN TINDAK PIDANA

Dalam pemberitaan perkara hukum, anggota IJI wajib menggunakan bahasa yang sesuai dengan fakta dan status hukum.

Contoh:

“Diduga melakukan...”

bukan:

“Pasti melakukan...”

apabila perkara tersebut belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Anggota wajib membedakan:

Dugaan → Penyelidikan → Penyidikan → Tersangka → Terdakwa → Putusan Pengadilan.


PASAL 9

KOREKSI DAN HAK JAWAB

Apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan, anggota IJI wajib:

  1. Mengakui kesalahan secara profesional.
  2. Melakukan koreksi.
  3. Memberikan hak jawab atau ruang klarifikasi sesuai ketentuan.
  4. Tidak menghapus fakta secara diam-diam apabila koreksi diperlukan untuk meluruskan informasi yang telah dipublikasikan.

PASAL 10

FOTO, VIDEO DAN DOKUMEN

Setiap anggota IJI wajib memastikan foto, video dan dokumen yang digunakan:

  • benar berkaitan dengan peristiwa;
  • tidak menyesatkan konteks;
  • tidak dimanipulasi secara menyesatkan;
  • memperhatikan privasi dan kepentingan publik;
  • memperhatikan hak cipta.

PASAL 11

PENGGUNAAN AI

Penggunaan kecerdasan buatan dapat digunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti tanggung jawab jurnalistik.

Jurnalis tetap bertanggung jawab terhadap:

  • kebenaran fakta;
  • verifikasi;
  • akurasi;
  • sumber informasi;
  • konteks;
  • etika publikasi.

Dewan Pers saat ini juga memiliki Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.


PASAL 12

LARANGAN PENYALAHGUNAAN IDENTITAS

Kartu anggota, surat tugas, atribut, logo dan identitas IJI hanya digunakan untuk kepentingan organisasi dan kegiatan jurnalistik yang sah.

Dilarang menggunakan identitas IJI untuk:

  • pemerasan;
  • penipuan;
  • intimidasi;
  • kepentingan pribadi yang melanggar hukum;
  • meminta uang atau fasilitas dengan ancaman pemberitaan.

PASAL 13

SANKSI ETIK

Pelanggaran terhadap Kode Etik IJI dapat dikenakan:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Peringatan pertama;
  4. Peringatan terakhir;
  5. Pembekuan sementara keanggotaan;
  6. Pencabutan kartu anggota;
  7. Pemberhentian dari organisasi.

Sanksi diberikan berdasarkan pemeriksaan dan keputusan organisasi secara adil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Tentang Ikatan Jurnalis Indonesia (IJI)